Kuwait Menangguhkan 100% Tarif Rokok Elektrik

Pada tanggal 22 Desember, menurut laporan asing, pemerintah Kuwait telah memutuskan untuk menunda penerapan tarif 100% pada rokok elektrik(termasuk produk beraroma) hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Menurut Arab Times, pajak tersebut seharusnya mulai berlaku pada 1 Januari 2023 setelah ditunda mulai 1 September tahun ini.

Ghanem, Kepala Administrasi Bea Cukai Umum Kuwait, mengatakan tarif 100% pada rokok dan produk tembakau merupakan penerapan GCC (Gulf Cooperation Council (GCC))Keputusan Rapat Menteri Kesehatan Nasional.
Awal tahun ini, menteri kesehatan negara-negara GCC memutuskan untuk mengurangi tarifrokok dan hasil tembakau dari asal fdari 70% hingga 100%.Kuwait segera mendukungnya, dengan alasan bahwa hal ini akan membantu kampanye anti-rokok di dalam negeri.jam tangan Garnier
GCC mengambil keputusan ini untuk melindungi kesehatan warganya dan menerapkan tujuan ekonomi yang saling menguntungkan di GCC.
Menurut penelitian medis di kawasan Teluk, GCC mengimpor total 65 miliar batang rokok pada tahun 1998, dengan nilai total 1,3 miliar dolar AS.Penjualan tahunan per kapita Kuwait.

u=2511930927,4291243865&fm=253&fmt=auto&app=138&f=JPEG
Negara ini menjual 2.280 batang rokok, menempati peringkat ke-19 di antara negara-negara dengan konsumsi rokok tinggi di dunia.

Suleiman Al-Fahd, Penjabat Direktur Jenderal Administrasi Umum Kepabeanan, telah mengeluarkan arahan untuk menunda penggunaan pod sekali pakai yang mengandung nikotin dan kemasan cair atau gel yang mengandung nikotin, menurut harian Arab setempat.Baik beraroma atau tanpa rasa, dan kemasan cair atau gel yang mengandung 100% tarif nikotin.

Al-Fahd sebelumnya telah mengeluarkan instruksi bea cukai untuk secara khusus menunda batas waktu pengenaan pajak 100%.rokok elektrikdan cairannya (baik diberi rasa atau tidak) selama 4 bulan, namun sesuai dengan instruksi, memutuskan untuk menunda permohonan pajak untuk empat item hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Daftar empat item tersebut meliputi – buah nikotin sekali pakai yang diberi rasa;nikotin sekali pakai tanpa rasakartrid;kemasan cair atau gel dengan nikotin beraroma dan wadah cair atau gel dengan nikotin tanpa rasa.

Petunjuk ini merupakan pelengkap dari Petunjuk Kepabeanan Nomor 19 Tahun 2022 yang diterbitkan pada bulan Februari 2022, yang mengatur tentang penerapan muatan yang diperkenalkan dalam ketentuan pokok Pasal 2404 Bab 24 Sistem Tarif Harmonisasi Negara-negara GCC, yaitu Peraturan penerapan Penggunaan nikotin dengan rasa, tanpa rasa dan kemasan cair atau gel yang mengandung nikotin rasa atau tanpa rasa dikenakan bea masuk 100%.


Waktu posting: 26 Des-2022