Biro Pendapatan Dalam Negeri Filipina mengingatkan semua pedagang rokok elektrik untuk membayar pajak, pelanggar akan dikenakan sanksi

Bulan lalu, Biro Pendapatan Dalam Negeri Filipina (BIR) mengajukan tuntutan pidana terhadap pedagang yang terlibat dalam penyelundupan produk vaping ke negara tersebut atas dugaan penggelapan pajak dan tuduhan terkait.Kepala Dinas Pendapatan Dalam Negeri secara pribadi memimpin kasus terhadap lima pedagang rokok elektronik, yang melibatkan pajak hingga 1,2 miliar peso Filipina (sekitar 150 juta yuan).

Baru-baru ini, Biro Pendapatan Dalam Negeri Filipina sekali lagi mengingatkan semua distributor dan penjual rokok elektrik untuk sepenuhnya mematuhi persyaratan pendaftaran usaha pemerintah dan kewajiban pajak lainnya untuk menghindari denda.Komisioner Internal Revenue Service mengimbau seluruh pedagang rokok elektrik untuk sepenuhnya mematuhi Peraturan Pendapatan IRS (RR) No. 14-2022, dan Perintah Administratif (DAO) Departemen Perdagangan dan Perindustrian (DTI) No. 

 baru 17

Menurut laporan, ketentuan tersebut dengan jelas mengatur bahwa penjual atau distributor online yang ingin menjual dan mendistribusikan produk rokok elektrik melalui Internet atau platform penjualan serupa lainnya harus terlebih dahulu mendaftar ke Internal Revenue Service dan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, atau Badan Sekuritas. dan Komisi Pertukaran dan Badan Pengembangan Koperasi.

Bagi distributor, grosir, atau pengecer produk vaping yang terdaftar secara resmi, Komisioner Pendapatan Dalam Negeri mengingatkan mereka untuk secara jelas memasang sertifikasi dan persetujuan produk pemerintah yang diwajibkan di situs web mereka dan/atau laman landas di platform penjualan.Apabila distributor/penjual online melanggar ketentuan BIR/DTI di atas, maka penyedia platform penjualan online tersebut akan segera menghentikan sementara penjualan produk vaping pada platform e-commerce miliknya.

Selain persyaratan registrasi, terdapat persyaratan kepatuhan dan manajemen lainnya (seperti registrasi merek dan varian, bea materai internal untuk produk rokok elektrik, pemeliharaan register resmi dan catatan lainnya, dll.) yang ditetapkan dalam Peraturan No.14- 2022.Produsen atau importir produk harus benar-benar mematuhinya.

BIR memperingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dihukum sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Internal Revenue Code 1997 (sebagaimana diubah) dan peraturan berlaku yang dikeluarkan oleh BIR.


Waktu posting: 13 Januari 2023